Rabu, 21 Maret 2012

Muhkamat

Di dalam Qur'an ada dua jenis ayat :
 1. Mutasyabihat
 Tidak bisa dipahami langsung dari terjemahan, jadi harus kata perkata. (butuh penjelasan dan uraian yang panjang).

2. Muhkamat
Bisa dipelajari langsung dengan terjemahan. Para mufassir mempunyai telaah baik itu dari asbabun nuzul, munasabah ayat, dan lain-lain.