Katakanlah, “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS Ali Imran 3: 31-32)Ayat di atas tergolong ayat muhkamat/ ayat yang jelas, bahwasanya kita harus menaati Rasul sebagaimana kita menaati Allah. Kita harus mempelajari rekam jejak Rasulullah -yaitu hadist- dan menjadikan Rasulullah sebagai role model kita. Lalu hadistnya ada berapa jenis?
Nah, dibawah ini bagan kriteria hadist berikut penjelasannya untuk memudahkan kita memahami pembagian hadist. :D
Mutawatir
Secara bahasa berarti beruntun, berturut-turut,
susul-menyusul. Sedangkan secara istilah berarti diriwayatkan oleh banyak orang (
dari awal sanad sampai akhir sanad). Kekuatannya terhitung kuat (valid).
Ahad
Secara bahasa artinya satu (1). Sedangkan secara istilah adalah hadist yang tidak memenuhi
persyaratan hadist mutawatir (terutama
dari sanad).
Shahih
Artinya secara bahasa : 1) sehat 2) benar
Kriterianya ditentukan oleh rangkaian sanad, antara lain:
- Berhubungan sanadnya
- Perawinya adil (islam, baligh, berakal, tidak fasiq, dan berkepribadian baik)
- Hafalannya kokoh (dhobidh)
- Tidak berganjil (hadis yang diriwayatkan tidak menyalahi hadist lain)
- Tidak bercacat (tidak rusak keshahihannya)
Bagaimana hukumnya beramal dengan hadist shahih?
Para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah WAJIB
Hadist Hasan
Secara Bahasa artinya baik atau indah. Sedangkan secara istilah artinya adalah hadist yang tidak terdapat dalam
sanadnya orang yang tidak dituduh berdusta, hadist tidak ganjil, dan diriwayatkan
orang banyak. (misalnya saja perawinya hafalannya kurang)
Dhoif
Secara bahasa berarti lemah. Secara istilah adalah hadist yang tidak lengkap
pada syarat-syarat hadist hasan. Contohnya perawinya pelupa atau dikenal
sebagai pendusta.
Bagaimana hukumnya mengamalkan hadist dhoif?
Hukumnya adalah BOLEH asalkan tidak mengenai aqidah, hukum, serta halal & haram.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar